Iklan Ramadan TeL

BPN Muara Enim Imbau Warga untuk Konversi Surat Tanah Lawas ke Sertifikat

BPN Muara Enim Imbau Warga untuk Konversi Surat Tanah Lawas ke Sertifikat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim mengimbau masyarakat untuk mengkonversi surat tanah lama menjadi sertifikat resmi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim mengimbau masyarakat untuk mengkonversi surat tanah lama menjadi sertifikat resmi.

Imbauan ini menyusul ketentuan bahwa sejumlah jenis surat tanah tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026.

Adapun surat tanah yang dimaksud antara lain Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.

Analis Anggaran Pertama Kantor Pertanahan Muara Enim, Fajar Oktriantoro, menjelaskan masyarakat perlu memahami pentingnya pembaruan dokumen kepemilikan tanah agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

BACA JUGA:Masyarakat Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara

BACA JUGA:Si Jago Merah Amuk Mess Karyawan di Muara Enim, 1 Orang Alami Luka Bakar

“Dalam proses pendataan tanah sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18, pendaftaran tanah ada dua cara, yaitu secara sistematis dan sporadik,” jelas Fajar, Kamis 12 Februari 2026.

Ia menerangkan, pendaftaran tanah secara sistematis dilakukan secara menyeluruh dan diakomodir langsung oleh Pemerintah melalui program resmi.

Sementara pendaftaran sporadik dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan datang langsung ke kantor pertanahan di luar program Pemerintah.

BPN juga membuka layanan konversi Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:Wabup Sumarni Dorong Pemuda Karang Taruna Berwirausaha dan Maksimalkan Potensi Lokal

BACA JUGA:Bupati Edison Rakor Bersama Menko AHY, Pembangunan Tol dan Flyover di Muara Enim Masuk Prioritas

Untuk pengurusan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat tanah yang dimiliki.

Fajar menegaskan, penerapan sertifikat tanah elektronik bukan berarti sertifikat lama menjadi tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: