Pemprov dan Kejati Sumsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Pemprov dan Kejati Sumsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Pemprov Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjalin kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Foto : Humas Pemprov Sumsel--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemprov Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjalin kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Hal itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama oleh Pj Gubernur Elen Setiadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto, bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 26 November 2024.

Penandatanganan kesepakatan bersama dihadiri langsung oleh Sekda Provinsi Sumsel H. Edward Chandra, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Rachmad Vidianto, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi Hariadi, dan Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sumsel Kol. CHK. Askari.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Sumsel dan Kejati Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada di Sumsel, Pj Gubernur Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat

Ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumsel dalam mengimplementasikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Alhamdulillah, tiga fungsi ini sudah Bapak Kajati dan tim tunjukan, kita ketahui bersama bahwa dengan adanya penindakan, dengan adanya penanganan kita tahu persis aset ini sebenarnya punya siapa, tadi juga Bapak sudah sampaikan aspek keadilan tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi juga dirasakan oleh masyarakat, Pemprov Sumsel mengapresiasi bahwa Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah bisa mengembalikan kerugian negara mencapai satu triliun lebih ya Pak, ini luar biasa untuk daerah Sumatera Selatan, itu artinya Pak Kajati sudah menyelamatkan 10 persen dari APBD Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Elen menuturkan, beberapa keberhasilan Kejati Provinsi Sumsel dalam mendukung Pemprov Sumsel menjadi poin penting untuk terus melanjutkan kerja sama, yang dikukuhkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

“Seperti yang Bapak Kajati sampaikan menyangkut aspek transparan, akuntabel dan tertib administrasi, kami rasa kami masih mempunyai banyak hak kami yang masih dikuasai oleh pihak lain, dan Insya Allah Pak kami akan tambah SKK ini sehingga nantinya seluruh hak-hak kepemilikan yang seharusnya dimiliki oleh Pemprov dan dipergunakan untuk menunjang tugas-tugas Pemprov dan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat segera bisa kita tingkatkan,” tuturnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Launching Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD Berbasis Sistem Informasi Terintegrasi

Elen menyebut, Pemprov Sumsel selama periode 2022-2024 telah menyerahkan 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk penyelamatan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil menyelamatkan berbagai aset berharga milik Pemprov Sumsel dengan total nilai mencapai Rp284,2 miliar.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi pengamanan aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras tersebut, kami dengan bangga memberikan penghargaan "Sumsel Justice" kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: