Ingin Jadi PKD? Anda Harus Tahu Dulu Apa Tugas dan Kewajiban PKD Itu, Simak Informasinya di Sini

Ingin Jadi PKD? Anda Harus Tahu Dulu Apa Tugas dan Kewajiban PKD Itu, Simak Informasinya di Sini

Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa. FOTO:IST--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Sebentar lagi pemilihan Pilkada serentak sehingga Bawaslu mencari kandidat calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Pawaslu Kelurahan Desa (PKD).

PKD adalah Petugas yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan di Kelurahan/Desa.

Tugas PKD diatur di dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, Dimana Jumlah anggota PKD tersebut hanya 1 orang di setiap desa atau kelurahan.

Dikutip oleh enimekspres.co.id dari beberapa sumber, ada beberapa tugas dari Panwaslu Kelurahan/Desa Pilkada 2024, adalah :

BACA JUGA:Ini Prediksi Nama-nama Caleg Peraih Kursi DPRD Muara Enim Hasil Pemilu 2024

BACA JUGA:Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Klarifikasi PPK Sungai Rotan dan Saksi Parpol

1. Tugasnya Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kelurahan/Desa, diantaranya:

a.Mengawasi Pada saat daftar pemilih tetap di TPS.

b.Mengawasi pada saat menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

c.Mengawasi pada saat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA:Orang Muara Enim Prabu PALI Mesti Tahu, Ini 8 Caleg DPRD Prov Sumsel Terpilih Pemilu 2024

BACA JUGA:Caleg DPR RI Laporkan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Minta Gakkum Tegakkan Hukum

d.Serta melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: