Ingin Jadi PKD? Anda Harus Tahu Dulu Apa Tugas dan Kewajiban PKD Itu, Simak Informasinya di Sini

Ingin Jadi PKD? Anda Harus Tahu Dulu Apa Tugas dan Kewajiban PKD Itu, Simak Informasinya di Sini

Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa. FOTO:IST--

2. Mencegah Praktik Politik Uang di Wilayah Kelurahan/Desa.

3. Mengawasi pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk ikut kampanye sesuai dengan undang-undang.

4. Memelihara, merawat serta mengelola arsip yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Daftar 75 Nama Caleg DPRD Provinsi Sumsel Terpilih Hasil Pemilu 2024, Yuk Ketahui Yuuuk

BACA JUGA:45 Kursi DPRD Muara Enim Hasil Pemilu 2024, 7 Partai Gagal, Terbanyak Gerindra Terdikit Hanura-Perindo

5. Mengawasi semua pelaksanaan sosialisasi penyenggaraan pemilu.

Selain tugas PKD juga mempunyai wewenang dalam pelaksanaan pilkada yaitu :

a.Pada saat mengumumkan hasil perhitungan suara TPS harus diawasi.

b.Mengawasi Pelaksanaan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/lota, PPK sera PPS sesuai dengan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024, Gerindra Diprediksi Raih 7 Kursi DPRD Muara Enim

BACA JUGA:Syukuran Terselenggaranya Pemilu 2024 Damai

Ada juga kewajiban yang harus PKD Ketahui, diantaranya :

a.Pada saat menempelkan daftar pemilih tetap di TPS harus diawasi.

b.Selalu sigap jika ada temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, pada hari pemungutan suara.

c.Selalu menjaga dan juga mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: