Ingin Jadi PKD? Anda Harus Tahu Dulu Apa Tugas dan Kewajiban PKD Itu, Simak Informasinya di Sini
Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa. FOTO:IST--
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 Muara Enim Selesai dan Langsung Kirim ke Provinsi
BACA JUGA:Merasa Dicurangi, Caleg Hanura Ajukan Keberatan di Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten
d.Mengawasi pada saat penyerahan kotak suara yang tersegel, yang berisi surat suara dan sertifikasi hasil perhitungan kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Itu adalah tugas, wewenang serta kewajiban yang harus dilaksnakan oleh PKD.
PKD itu masa kerjanya terhitung pada saat pelantikan sampai selesai.
Besaran Gaji PKD yang diterima sebesar Rp 1.100.000.
BACA JUGA:Bawaslu Dapati 4 Temuan Soal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Mengapa orang banyak yang ingin mendaftar menjadi PKD, itu karena Gaji dan juga masa kerja yang lumayan lama yang membuat orang tergiur untuk mendaftar.
Untuk tugas seorang PKD mengawasi berjalannya pemilu di Kelurahan/Desa setempat.
PKD memiliki tim Pengawas TPS yang ada di setiap TPS yang ada di Kelurahan/Desa tersebut.
Agar PKD tidak bekerja sendiri untuk mengawasi kegiatan kepemiluan yang ada di Kelurahan/Desa yang dipegang.
BACA JUGA:Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Gelar Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024
Adapun syarat menjadi PKD tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Minimal usia 21 tahun, Memiliki integritas, Pendidikan Minimal SMA, Berdomisili di Kecamatan setempat, Tidak menjadi partai politik, Sehat secara jasmani atau pun rohani, Bersedia bekerja penuh waktu, Bersedia mengundurkan diri dari partai politik, Bersedia tidak menduduki jabatan politik apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: