Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

KPU Muara Enim menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto: ozi eniekspres--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Rapat tingkat Kabupaten Muara Enim ini digelar di Hall Hotel The Melio Muara Enim, Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani SH bersama Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim. 

Hadir, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr Ahmad Rizali MA didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Muara Enim, Drs H Emran Tabrani MSi.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Gelar Pleno Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 

Jajaran Forkopimda, Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim ZainudinSP MSi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Muara Enim, pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan tamu undangan.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani SH mengatakan bahwa  tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 adalah rangkaian panjang yang telah kita lalui. 

“Pada tanggal 14 Februari kita semua telah melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan aman dan tidak ada persoalan yang berarti,” ujarnya.  

Penyelenggara di semua tingkatan bahu membahu mencurahkan tenaga dan pikiran, namun kesemua itu tidaklah berarti tanpa bantuan dari semua pihak. 

BACA JUGA:UPDATE! Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Prov Sumsel Dapil 7 (Lahat Empat Lawang PGA) Pemilu 2024

"Kami (KPU,red), sangat mengapresiasi penuh kepada pemerintah daerah, rekan-rekan TNI - Polri yang telah memberikan dukungan dan menjamin keamanan sepanjang proses pemilu berlangsung," ujar Rohani.

Lanjut Rohani, sesuai dengan ketentuan pasal 47 peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024, bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah tahapan lanjutan pasca Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

“Secara berjenjang tahapan ini kami laksanakan hingga penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU RI yang bertindak sebagai penanggungjawab akhir rangkaian panjang ini, jelasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: