Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Gilang Pramuja Dibekuk Polisi
Gilang Pramuja dibekuk Polisi karena diduga melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Foto: ozzi--
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotina dengan ancamana pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: