Tindak Pidana Umum di Muara Enim Didominasi Perkara Narkoba, Segini Jumlah Kasusnya

Tindak Pidana Umum di Muara Enim Didominasi Perkara Narkoba, Segini Jumlah Kasusnya

Forkopimda Muara Enim memusanahkan barang bukti narkoba. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tingginya kasus penyalahgunaan Narkoba mendominasi dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Atas hal ini, maka rencananya akan disediakan rumah rehabilitasi atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Diketahui Kejari Muara Enim memusnahkan barang bukti dari 70 perkara yang telah inkrah.

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Pria Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul dengan BB 4 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja

Yaitu narkotika 31 perkara dengan barang bukti sabu-sabu 86,67 gram, ganja 1.350 gram, dan ekstasi 9 butir.

Tindak pidana umum lainnya 39 perkara, barang bukti senjata api dan senjata tajam 6 perkara, serta 33 perkara lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2024.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman kantor Kejari Muara Enim, pada  Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga Kabupaten PALI Ini Diringkus Satresnarkoba

Ahmad Nuril Alam mengatakan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang telah melakukan pemusnahan barang bukti 70 perkara yang sudah inkrah periode November 2023 hingga Januari 2024.

"Berbeda dengan biasanya pemusnahan dilakukan setahun 2 kali, kami mengakselerasi untuk meminimalisir penyimpanan, maka dilakukan pemusnahan 2 hingga 3 bulan sekali secara periodik," jelasnya.

Untuk di Kabupaten Muara Enim masih didominasi perkara yang ditangani adalah perkara Narkoba.

Jadi pemusnahan ini untuk meminimalisir penyimpanan dan mengantisipasi hal yang tidak diharapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: