Nataru PT TeL

Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya

Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya

Dua pelaku pengedar Narkoba diamankan bersama barang bukti sabu di rumah kontrakannya. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil menciduk 2 pengedar sabu berinisial RP (32) dan AI (34).

Keduanya warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, berhasil diciduk karena mengedarkan sabu di rumah kontrakannya di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan 2 pelaku pengedar Narkoba tersebut, pada Kamis 23 Oktober 2024 di rumah kontrakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Kontrakannya

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kontrakan yang mereka tempati.

"Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Yurico, Minggu 26 Oktober 2025.

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,09 gram, 1 bal plastik klip bening, 2 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu Diringkus Satresnarkoba

BACA JUGA:2 Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: