2 Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim

2 Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Satresnarkoba Polres Muara Enim membekuk pengedar pil ekstasi. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan Lintas, tepat di depan Kantor Disdukcapil Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut, pada Kamis 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico,  mengungkapkan kedua pelaku yang diketahui berinisial AP (25) dan JT (24) diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1702 EL.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Segini Barang Buktinya

BACA JUGA:Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Petugas langsung melakukan penyergapan setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken, dengan berat bruto mencapai 11,95 gram.

Barang haram tersebut sempat coba dibuang oleh pelaku JT, namun berhasil ditemukan tak jauh dari kendaraan.

Selain itu, turut diamankan 2 unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana transaksi.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

BACA JUGA:Pengedarnya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AP dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine, sedangkan rekannya negatif," jelasnya.

"Keduanya berstatus sebagai pengedar dan kami jerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2)," tegas Iptu Yurico.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: