Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
Pria paruh baya pelaku pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kali ini, Tim Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang buktinya," ujar Yurico, Minggu 5 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Pengedarnya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu
Pelakunya Budi Haryono (51), pria paruh baya warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ia diamankan saat melintas di Jalan Desa Teluk Lubuk ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BG 3645 DAO.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram.
Selain itu, turut disita 1 helai jaket warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap 2 Pengedar Sabu
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya
Hasil pemeriksaan awal terhadap urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat amfetamin, yang menandakan bahwa pelaku juga menggunakan narkotika tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Yurico.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: