Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
Pria paruh baya pelaku pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
Pihaknya telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, antara lain penangkapan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: