Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Kontrakannya

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Kontrakannya

Tiga pelaku pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tiga pelaku Ketiga pelaku berinisial HK (28), ESP (27), dan RMA (26) berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

"Peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda ini berhasil diungkap berkat kepekaan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, Jumat 24 Oktober 2025.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu Diringkus Satresnarkoba

BACA JUGA:2 Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim

"Kami menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang berada di dalam kontrakan," ujar Yurico.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,54 gram, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas mereka.

"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar yang menyebarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah Gelumbang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang siap edar. Mereka langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Resnarkoba.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Muara Enim dan dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal satu miliar rupiah.

BACA JUGA:Kepergok Warga Curi Kambing di Siang Hari, Pria di Kabupaten Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Buron 1 Tahun 4 Bulan, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim

Iptu Yurico menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melapor.

"Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus narkoba. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Tanpa laporan mereka, mungkin pelaku masih bebas merusak generasi muda," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: