Bawaslu Ingatkan Caleg-Parpol Tidak Melakukan Kampanye di Masa Tenang Pemilu Pilpres 2024

Bawaslu Ingatkan Caleg-Parpol Tidak Melakukan Kampanye di Masa Tenang Pemilu Pilpres 2024

Bawaslu Ingatkan Caleg-Parpol Tidak Melakukan Kampanye di Masa Tenang Pemilu Pilpres 2024. ozzi enimekspres--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, dengan tegas ingatkan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) untuk tidak melaksanakan kampanye di masa tenang

Masa tenang yang dimulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 jelang pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) presiden (Pilpres) 2024 itu, tidakk boleh diisi dengan kampanye baik secara langsung atau melalui media sosial, juga money politik.

Penegasakan itu disampaikan Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi usai melaksanakan apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Muara Enim tahun 2024 di halaman kantor Bupati Muara Enim, Sabtu, 10 Februari 2024. 

“Supaya para caleg dan parpol tidak melakukan kampanye di masa tenang, baik langsung maupun tidak langsung,” himbaunya. 

BACA JUGA:Giri Targetkan PDIP Menang (Kembali) Pemilu 2024

BACA JUGA:Targetkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 di Muara Enim Sebesar 85 Persen

Selain menghimbau para caleg dan parpol untuk tidak lagi berkampanye di masa tenang, dirinya juga mengimbau para Caleg dan Partai Politik untuk melepas alat peraga kampanyye (APK) secara mandiri. 

“Termasuk kami juga meminta agar para caleg dan partai poltik melepas APK masing-masing secara mandiri,” ujarnya sembari menambahkan, Bawaslu Kabupaten Muara Enim akan melakukan patroli selama masa tenang ke seluruh penjuru wilayah Kabupaten Muara Enim.

Menurut Zainudin, pemasangan APK terbanyak, kata dia, ada di Kecamatan Muara Enim, Lawang Kidul hingga Gelumbang. 

Apakah masyarakat boleh ikut melepas APK caleg atau partai? Kata dia, itu diperbolehkan. 

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:Soal Pemilu 2024, Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas dan Kondusifitas

Untuk itu masyarakat diperbolehkan ikut melepas APK setelah benar-benar memasuki masa tenang.

"Artinya itu sesuai dengan tagline kami, bersama rakyat awasi Pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu, berarti masyarakat sudah memahami bahwa masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: