PN Palembang Kabulkan Gugatan Mantan Wakil Bupati Muara Enim, Ini Kasusnya

H. Nurul Aman. Foto : DOK--
BACA JUGA:Bacaleg di Muara Enim Diimbau Tidak Curi Start Kampanye
“Kita bersyukur bahwa hakim sudah objektif menilai perkara ini. Bahwa klien kami penggugat H. Nurul Aman, benar melakukan gugatan ini untuk mendapatkan haknya,” ujar Taufik Rahman.
Sementara itu, H. Nurul Aman mengungkapkan gugatan yang ia lakukan ke PN Palembang tersebut semata-mata memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
"Kita sudah berupaya untuk mentaati apa yang menjadi keputusan partai. Tapi nyatanya dia (Rizal Kenedi) tidak komitmen dan ingkar janji untuk PAW di DPRD Sumsel,” terang Nurul Aman.
“Yang saya gugat ini baru untuk 11 bulan yang seharusnya menjadi hak saya jika sesuai dilantik sebagai PAW DPRD Sumsel," katanya .
"Ke depan kalau ternyata masih ingkar janji, saya akan gugat lagi sampai masa periode anggota DPRD Sumsel 2019-2024 berakhir,” tegas H. Nurul Aman yang juga mantan Wakil Bupati Muara Enim 2 periode ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: