DPRD Provinsi Sumsel Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih
DPRD Provinsi Sumsel begerak cepat melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin 13 Januari 2024. Foto : Istimewa--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - DPRD Provinsi Sumsel begerak cepat melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin 13 Januari 2024.
Ini dilakukan pasca menerima hasil penetapan paslon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumsel periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Sumsel, pada Kamis lalu 9 Januari 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H. Edward Candra.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru-Cik Ujang sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.
BACA JUGA:Pilgub 2024, HDCU Target Menang 70 Persen di Muara Enim
"Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel, kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama Badan Musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel," kata Andie.
Sebelumnya, pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.
Perihal pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: