Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel ke PN Palembang, Terkait Kesepakatan PAW DPRD Sumsel

Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel ke PN Palembang, Terkait Kesepakatan PAW DPRD Sumsel

Mantan Wabup Muara Enim H, Nurul Aman. Foto : DOK--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, yang juga caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Nurul Aman, S.H mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap anggota DPRD Sumsel H. Rizal Kenedi, S.H., M.H terkait kesepakatan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sumsel periode 2019-2024.

Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Palembang, Rabu 12 April 2023.

Sidang tersebut dipimpin hakim Edi Cahyono, S.H., M.H, juga dihadiri kuasa hukum H. Nurul Aman yakni H. Taufik Rahman, S.H., M.H, Gunawan Apriadi, S.H., M.H, Mukti Tohir, S.H, Dian Haryadi, S.H, dan Jun Perli, S.H.

Sementara tergugat H. Rizal Kenedi atau kuasa hukumnya tidak terlihat dalam persidangan tersebut.

BACA JUGA:Parpol Dilarang Kampanye Sebelum 75 Hari Jelang Masa Tenang, Begini Kata Bawaslu Muara Enim

“Gugatan ini dilakukan klien kami (H. Nurul Aman) terhadap tergugat Rizal Kenedi terkait kesepakatan PAW di dalam PPP. Di mana dua tahun setengah dijalani tergugat sebagai anggota DPRD Sumsel dan dua tahun setengah sisanya dijabat klien kami H. Nurul Aman. Namun faktanya kesepakatan tersebut tidak dijalani oleh tergugat,” ungkap H. Taufik Rahman mewakili kliennya H. Nurul Aman kepada enimekspres.co.id, Rabu 12 April 2023.

Taufik Rahman menjelas adapun dasar gugatan tersebut pada 2019 lalu, kliennya (penggugat) dan tergugat  sama-sama menjadi caleg PPP di Provinsi Sumsel.

Di mana penggugat mendapat 13.798 suara dan tergugat mendapat 14.584 suara.

Pada sidang mahkamah partai PPP pada 23 Agustus 2022, tergugat telah menandatangani di muka persidangan terkait pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumsel karena sudah menjabat 2,5 tahun.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Sosialiasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

“Tapi, setelah duduk 2,5 tahun tergugat  tidak menjalankan putusan partai dan tidak mengundurkan diri dari DPRD Sumsel,” terang Taufik Rahman.

Sambung Taufik Rahman, bahkan tergugat menghalangi penggugat untuk duduk di DPRD Sumsel.

Dengan mengajukan gugatan ke mahkamah partai Nomor 07/MP-DPP-PPP/2022, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Walaupun berdasarkan putusan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 bahwa putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: