BNN Muara Enim Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Ganja Asal Aceh

BNN Muara Enim Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Ganja Asal Aceh

Pelaku peredaran narkotika jenis ganja berhasil diamankan Tim BNN Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, berhasil mengungkap terduga bandar dan pengedar narkotika jenis ganja asal Aceh di wilayah Kabupaten Muara Enim, pada Rabu 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

Pelaku AR (30), warga Perumahan Griya Arzury 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat berada Gudang Operasional Paket dan Kurir di Kantor Pos Muara Enim di Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim.

Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Intelijen BNNP Sumsel, bahwa maraknya peredaran gelap narkotika jenis ganja yang akan diedarkan ke pekerja tambang di Tanjung Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Muara Enim melakukan penyelidikan tentang adanya rencana pengiriman paket diduga narkotika jenis ganja Lintas Provinsi dari Aceh - Medan - Palembang dan Muara Enim yang dipesan pelaku, sejak Sabtu 22 Maret 2023 melalui Pos Office Kota Medan.

BACA JUGA:BNN Kabupaten Muara Enim Razia Tempat Hiburan Malam, 1 Orang Positif Narkoba

BACA JUGA:BNN Kabupaten Muara Enim Rehabilitasi 25 Orang Pecandu Narkotika

Selanjutnya tim melakukan pemantauan dan control delivery pengiriman paket tersebut hingga sampai di Pos Office Kabupaten Muara Enim.

Tampak pelaku AR datang bersama rekannya ADP alias Dika (DPO) yang juga warga Perumahan Arzury Muara Lawai untuk mengambil paket tersebut.

Setelah paket diterima, petugas BNN dengan sigap langsung mengamankan pelaku AR.

Sedangkan pelaku ADP Alias Dika berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:BNN Muara Enim Gelar Deklarasi dan Komitmen Dukung Program P4GN Mewujudkan Indonesia Bersinar

BACA JUGA:BNN Muara Enim Gelar Dialog Interaktif Remaja Anti Narkoba

Setelah dilakukan interogasi, pelaku AR mengaku  bahwa paket ganja kualitas premium itu dipesan oleh temannya Dika dengan kualitas bagus dan halus yang sudah dipres pengemasannya seharga Rp8 juta per kilogram yang dibeli dari media sosial komunitas nasional yang bernama Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dengan alamat penerima ialah alamat rumah pelaku AR.

Ganja tersebut nantinya dijual dan diedarkan lagi ke pekerja tambang di seputaran wilayah Tanjung Enim karena saat kejadian pemeriksaan, pelaku Dika sudah siap berangkat kerja dengan menggunakan tas sandang yang berisi ball kertas paper serta kertas koran dan timbangan digital untuk memecah paket ganja tersebut ke paket lintingan siap edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: