PN Palembang Kabulkan Gugatan Mantan Wakil Bupati Muara Enim, Ini Kasusnya

PN Palembang Kabulkan Gugatan Mantan Wakil Bupati Muara Enim, Ini Kasusnya

H. Nurul Aman. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim H. Nurul Aman, S.H menangkan gugatan terhadap H. Rizal Kenedi, S.HM, M.H di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam perkara gugatan terkait ingkar janji Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel periode 2019-2024.

“Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan yang disampaikan klien kami ( H. Nurul Aman) terhadap tergugat (Rizal Kenedi). Putusan tersebut dikeluarkan PN Palembang pada Rabu 4 Oktober 2023, dengan hakim ketua Eddy Cahyono, S.H., M.H,” terang H. Taufik Rahman, S.H., M.H didampingi Gunawan Apriadi, S.H. M.H dan H. Nurul Aman selaku penggugat di Muara Enim, Kamis 5 Oktober 2023.

Taufik Rahman menerangkan gugatan yang diajukan klien mereka Nurul Aman (Penggugat) terhadap tergugat (Rizal Kenedi), terkait ingkar janji yang dilakukan tergugat terhadap penggugat soal PAW di DPRD Sumsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA:Nino Adrian: Insya Allah PPP Menang Pileg 2024

Di mana H. Nurul Aman dan Rizal Kenedi sama-sama calon legislatif (Caleg) dari PPP untuk DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten PALI, dan Kabupaten Muara Enim.

Hasil pemungutan suara, H. Nurul Aman meraih 13.798 suara dan H. Rizal Kenedi mendapatkan 14.584 suara.

Di mana selisih suara di antara keduanya tidak sampai 3 persen.

“Berdasarkan peraturan dari DPP PPP jika caleg selisih suaranya tidak sampai 3 persen. Maka jabatan di legislatif dibagi dua (masing-masing 2,5 tahun) atau diganti dengan kompensasi sesuai dengan kesepakatan bersama,” terang Taufik Rahman.

BACA JUGA:4 Partai Politik Tidak 100 Persen Penuhi Kuota Caleg DPRD

Pada 13 Februari 2020, terjadi kesepakatan secara lisan antara penggugat dan tergugat untuk bergantian duduk di DPRD Sumsel dengan sistem PAW.

Di mana yang akan menjabat dahulu adalah Rizal Kenedi.

Kesepakatan lisan tersebut disaksikan oleh Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno dan pengurus lain di kantor DPW PPP Sumsel di Jalan RRI Palembang.

Kemudian pada hari itu, juga dibuat surat pengunduran diri dari tergugat, namun tanggalnya belum dibuatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: