Bacaleg di Muara Enim Diimbau Tidak Curi Start Kampanye

Bacaleg di Muara Enim Diimbau Tidak Curi Start Kampanye

Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bawaslu Muara Enim mengingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Muara Enim tidak curi start kampanye.

Curi start dimaksud dengan tidak memasang baliho berbau ajakan karena saat ini masih tahapan sosialisasi.

Selain itu, Bacaleg juga diminta tidak melakukan money politik.

Imbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dan Deklarasi Damai Peserta Pemilu 2024 di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Rabu 13 September 2023.

BACA JUGA:4 Partai Politik Tidak 100 Persen Penuhi Kuota Caleg DPRD

Zainudin menjelaskan segala sesuatu terkait aturan sudah disampaikan baik itu kepada peserta Pemilu, stakeholder terkait untuk sama-sama mengikuti dan mentaati aturan yang ada.

Disinggung mengenai tindakan money politik dan pemasangan baliho, pihaknya akan melakukan imbauan untuk tidak melakukan tindakan money politik.

"Terkait imbauan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa sosialisasi saat ini kami sudah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu dalam hal ini Parpol yang ada di Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Imbauannya adalah untuk sama-sama menahan diri karena ini belum memasuki tahapan kampanye.

BACA JUGA:Wewenang Bawaslu Muara Enim Diambil Alih Provinsi, Lho Kenapa?

Masa kampanye akan jatuh mulai 28 November 2023 mendatang, selama 75 hari.

Artinya sampai dengan masa itu, kata dia, para Bacaleg harus menyadari bahwa mereka belum berstatus caleg, baru calon.

Sementara APK yang digunakan sudah mengatasnamakan Caleg itu sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti halnya Satpol PP.

Ditanya mengenai upaya penertiban, pihaknya mengatakan sementara ini belum masuk ranah Bawaslu karena statusnya Bacaleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: