Iklan Ramadan TeL

Tak Boleh Dicicil, THR untuk Swasta Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaan Idul Fitri

Tak Boleh Dicicil, THR untuk Swasta Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaan Idul Fitri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR dan Bonus Hari Raya 2026 untuk pekerja swasta dan mitra ojol harus dilakukan H-7 Idul Fitri, memastikan hak pekerja dan perputaran ekonomi tetap optimal. Foto : Istimewa--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi sektor swasta harus lunas paling lambat H-7 Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Airlangga di kantornya, Selasa 3 Maret 2026.

BACA JUGA:Kemnaker–Pertamina Jajaki Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU

BACA JUGA:Berbagi Tanpa Batas, JIP Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

Besaran THR Sesuai Masa Kerja

THR diberikan 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR secara proporsional.

Hal ini membuat jumlah THR setiap perusahaan berbeda-beda tergantung perhitungan internal.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang wajib menerima THR. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

BACA JUGA:Hunian Layak untuk Buruh, Menaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera

BACA JUGA:PLN EPI dan Kemendesa PDT Perkuat Kolaborasi Desa untuk Capai Target Net Zero Emission

Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol

Selain pekerja swasta, pemerintah juga mendorong pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online.

Airlangga menyebut bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri, bahkan beberapa aplikator dianjurkan menyalurkan H-14 agar mitra lebih awal menerima haknya.

BHR tahun ini diberikan kepada 850 ribu mitra dengan total Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding dua tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: