Intensifkan Patroli Malam, Cegah Kejahatan dan Balap Liar di Lawang Kidul
Intensifkan Patroli Malam, Cegah Kejahatan dan Balap Liar di Lawang Kidul Polsek Lawang Kidul menggelar patroli malam untuk antisipasi kriminalitas, balap liar, dan tawuran remaja di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Situasi kamtibmas--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Lawang Kidul menggelar patroli malam, Minggu 1 Maret 2026.
Kegiatan ini difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, aksi balap liar, serta potensi tawuran remaja di wilayah hukum Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jerry Astriyanto bersama Tim Libas Unit Reskrim.
Personel menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas dengan pola patroli mobile dan dialogis guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
BACA JUGA:Patroli Edukatif Polsek Lembak Cegah Balap Liar
BACA JUGA:Lagi, Anggota Polsek Lawang Kidul Gencarkan Patroli Dialogis Jelang Ramadan
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan Rifqi, menjelaskan patroli malam ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan angka kejahatan serta meminimalisir gangguan kamtibmas.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kawasan perbankan, pertokoan, pemukiman penduduk, serta jalur lintas yang minim penerangan.
Lokasi-lokasi tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan yang perlu diawasi secara intensif, terutama pada akhir pekan.
BACA JUGA:Polsek Lawang Kidul Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Patroli Dialogis
BACA JUGA:Patroli dan Razia Malam Antisipasi Pungli, Balap Liar dan Kejahatan 3C
Selain itu, personel juga melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kelompok remaja yang masih berkumpul pada malam hari.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), termasuk potensi balap liar dan tawuran yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
