Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Pelaku Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Pelaku Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan pelajar di Lorong PGRI Jalan Pramuka Muara Enim Sumsel terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Foto : Ilustrasi/Istimewa --

BACA JUGA:Buron 10 Hari, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Akhirnya Tangkap 3 Komplotan Pencuri Sapi

Namun pelaku meminta ibunya untuk tidak banyak bertanya dan langsung pergi ke toko dan bertemu ayahnya.

Melihat pelaku panik, sang ayah bertanya dan menanyakan ibunya di mana sambil meminta pelaku untuk tetap di toko.

Kemudian ayahnya mencoba mencari tahu ke rumahnya.

Namun di tengah perjalanan pulang ia ragu dan kembali ke toko untuk memastikan pelaku.

BACA JUGA:Waduh! Bakar Lahan untuk Perkebunan, 3 Orang Ditangkap Polisi

Namun ketika tiba di toko ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di tokonya.

Lalu ayah pelaku kembali ke rumahnya memeriksa rumah orangtuanya yang berada di samping rumahnya, pada saat di rumah tersebut ia melihat banyak darah di kamar belakang dan terdapat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BG 6317 OD warna putih, 1 unit helm merek NHK warna merah hitam, 1 unit Hp Android yang terdapat darah.

Karena curiga, ia langsung memeriksa gudang yang berada di belakang rumah tersebut dan betapa kagetnya ia menemukan sosok mayat laki-laki yang berlumuran darah ditutup dengan daun pintu.

Melihat hal tersebut ayah pelaku langsung melaporkan temuan tersebut secara lisan ke Polres Muara Enim.

BACA JUGA:Nih 2 Tampang Pencuri Sapi Milik Warga Lawang Kidul

Mendapat laporan tersebut petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, serta membawa jenazah korban ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim untuk dilakukan Visum Et Revertum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di kepala, luka benda tumpul di bagian punggung sebelah kanan, luka bacok di tangan kiri dan luka bacok tangan sebelah kanan," jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pelaku RDN di Mapolres Muara Enim, Kamis 29 Juni 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 cm, satu buah batu ulek berdiameter sekitar 8 cm.

Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BG 6317 OD, satu buah helm merek NHK warna hitam merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: