Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas
Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas di Jalan Tanjung Enim-Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Warga Tanjung Enim Sudah Trauma dengan Keberadaan Truk Batu Bara, Jalan Khusus Harga Mati!
3. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berimpikasi ke hukum.
4. Jarak konvoi antar kendaraan diatur sepanjang 60 meter.
5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing.
6. Kendaraan yang dugunakan harus layak jalan.
7. Batu bara dalam truk angkutan harus ditutup terpal.
8. Tidak diperkenakan bagi truk batu bara parkir di pinggir jalan nasional. Parkir hanya boleh di tempat tertentu, seperti halaman rumah makan.
9. Pihak perusahaan harus mengakomodir tenaga kerja lokal.
10. Pihak perusahaan berkewajiban mengeluarkan bantuan sosial dalam kurun waktu satu pekan dari masuknya proposal permohonan.
11. Perusahaan bersama masyarakat melakukan penyiraman jalan untuk meminimalir debu yang berterbangan.
Sekda Muara Enim, Yulius mengatakan, hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: