Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas

Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas

Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas di Jalan Tanjung Enim-Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Maka angkutan truk batu bara itu harus dikandangkan karena mengabaikan aspek sosial yang telah disepakati.

"Saya sepakat apa yang disampaikan Kapolres, kalau ada angkutan truk batu bara melanggar harus ditilang selama satu bulan atau dikandangkan. Dan itu berlaku untuk semua angkutan batu bara," tegasnya.

BACA JUGA:Jalan Khusus Truk Batu Bara Terganjal IUP PT Bukit Asam, Masyarakat Tanjung Enim Bilang Begini

BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Plt Bupati Kaffah Sebut Pemkab Terus Cari Solusi

Diberitakan sebelumnya, kisruh soal truk batu bara antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan pihak perusahaan pertambangan batu bara belakangan ini berakhir di meja perundingan, Rabu 14 Juni 2023.

Rapat panjang melelahkan antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Polres Muara Enim di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim mencapai kesepakatan.

Mediasi dipimpin langsung Sekda Muara Enim Yulius bersama Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.

Hadir juga Dandim 0404 Muara Enim/Letkol Arh Rimba Anwar dan Asisten I Bidang Pemerintahan Emran Tabrani.

BACA JUGA:Warga Tanjung Enim Bakal Demo PT Bukit Asam, Ini Terkait Truk Batu Bara di Muara Enim yang Sudah Meresahkan

BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara di Muara Enim Ugal-ugalan, Seperti Ini Keresahan Masyarakat

Kemudian perwakilan dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul, Pemerintahan Kelurahan, para kepala desa, serta warga. 

Berikut point kesepakatan antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan batu bara sehingga truk batu bara kembali akan melintas di jalan umum:

1. Truk batu bara ditentukan jam operasionalnya yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

2. Bila ada angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional atau jam melintas itu, maka akan diambil tindakan oleh kepolisian.

BACA JUGA:Hey Sopir Truk Batu Bara! Jangan Coba-coba Melintas di Luar Jam Kesepakatan Jika Tidak Mau Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: