Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas

Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas

Dewan Muara Enim Sesalkan Truk Batu Bara Melanggar Kesepakatan dengan Curi Start Melintas di Jalan Tanjung Enim-Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim menyesalkan truk batu bara melanggar kesepakatan dengan curi start melintas di pagi maupun siang hari.

Truk batu bara melanggar kesepakatan dengan warga tersebut terjadi di Jalan Raya Tanjung Enim-Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Padahal dalam kesepakatan itu, angkutan truk batu bara baru boleh melintas pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Akibat ulah sopir mencuri start melintas tersebut, dikhawatirkan dapat memperkeruh keadaan di lapangan.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Dampak Blokir Truk Batu Bara, Anggota Satlantas Polres Muara Enim Atur Lalu Lintas

BACA JUGA:Korban Meninggal Ditabrak Truk Batu Bara di Tanjung Enim, Rencananya Minggu Besok Akan Bertunangan

"Sangat disesalkan apa yang dilakukan angkutan truk batu bara melintas di pagi hari dan siang hari,” sesal Kasman MA, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi NasDem, Jumat 17 Juni 2023.

“Padahal sudah ada kesepakatan antara warga dengan Perusahaan yang difasilitasi pemda," lanjut dia.

Kata Kasman, jika tidak ada kontrol dari pihak terkait, dampak dari ulah oknum sopir truk batu bara tersebut dapat memperkeruh keadaan di tengah masyarakat.

"Kalau dibiarkan melintas tidak sesuai dengan kesepakatan, artinya kontrol dari pihak Perusahaan melakukan patroli angkutan truk batu bara melintas tidak berjalan," katanya.

BACA JUGA:Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut, Ini Permintaan Warga

BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Begini Respons Gubernur Sumsel Herman Deru

Seharusnya, lanjut Kasman, pihak transportir harus komitmen dan konsisten apa yang dituangkan dalam kesepakatan bersama warga tersebut.

Jika sudah diingatkan dan masih saja membandel melintas sebelum pukul 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: