Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut, Ini Permintaan Warga

Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut, Ini Permintaan Warga

Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Aksi blokir truk batu bara di Tanjung Enim masih terus berlanjut.

Massa melakukan pemblokiran seluruh truk batu bara yang melintas di Jalinsumteng.

Bahkan aksi tersebut meluas dan berlaku selama 1x24 jam di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Pantauan di lapangan, aksi blokir jalan bagi truk batu bara yang melalui Jalinsumteng tersebut tepatnya di wilayah Kecamatan Lawang Kidul yang awalnya hanya di Desa Lingga Jaya, sekarang semakin meluas.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Meresahkan, Tapi Seolah Dilema

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Terkejut Lihat Tumpukan Batu Bara Ilegal: Wau! Ini Parah Pak Kades

Setidaknya ada 3 titik dilakukan warga, yakni di Jembatan Desa Lingga, di Tugu Monpera, di Karang Asem atau Desa Keban Agung yang masih jalur truk batu bara.

Warga secara bergantian melakukan penjagaan selama 1x24 jam, dan jika ada kendaraan truk batu bara yang melintas langsung diminta putar balik.

Sedangkan aparat terkait yakni kepolisian dari TNI terlihat selalu siaga dan memonitor di setiap lokasi aksi massa yang melakukan putar balik kendaraan angkutan batu bara, sehingga kondisi tetap kondusif.

"Aksi kami ini adalah spontan karena sudah muak dengan sepak terjang angkutan batu bara dan kecewa dengan pemerintah terkait yakni Sumsel dan Pusat yang seperti tutup mata," tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Lingga, Amat Nangwi, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?

BACA JUGA:Soal Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Plt Bupati Sebut Pemda Tak Punya Kewenangan, Ini yang Akan Dilakukan

Menurutnya, sejak terbitnya peraturan tentang larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum, masyarakat sudah sangat senang dan mendukung sekali.

Sebab yang paling menderita adalah masyarakat di sepanjang Jalinsumteng terkhusus di Kabupaten Muara Enim dan Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: