Soal Kesepakatan Sehingga Truk Batu Bara Kembali Diizinkan Melintas di Jalan Umum, Ini Komentar Netizen
Soal Kesepakatan Sehingga Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali Diizinkan Melintas di Jalan Umum, Netizen Beri Komentar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Rapat panjang melelahkan antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Polres Muara Enim di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim mencapai kesepakatan.
Mediasi dipimpin langsung Sekda Muara Enim Yulius bersama Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.
BACA JUGA:Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut, Ini Permintaan Warga
Hadir juga Dandim 0404 Muara Enim/Letkol Arh Rimba Anwar dan Asisten I Bidang Pemerintahan Emran Tabrani.
Kemudian perwakilan dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul, Pemerintahan Kelurahan, para kepala desa, serta warga.
Berikut point kesepakatan antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan batu bara sehingga truk batu bara kembali akan melintas di jalan umum:
BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Begini Respons Gubernur Sumsel Herman Deru
1. Truk batu bara ditentukan jam operasionalnya yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
2. Bila ada angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional atau jam melintas itu, maka akan diambil tindakan oleh kepolisian.
3. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berimpikasi ke hukum.
4. Jarak konvoi antar kendaraan diatur sepanjang 60 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: