Soal Kesepakatan Sehingga Truk Batu Bara Kembali Diizinkan Melintas di Jalan Umum, Ini Komentar Netizen
Soal Kesepakatan Sehingga Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali Diizinkan Melintas di Jalan Umum, Netizen Beri Komentar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing.
6. Kendaraan yang dugunakan harus layak jalan.
7. Batu bara dalam truk angkutan harus ditutup terpal.
8. Tidak diperkenakan bagi truk batu bara parkir di pinggir jalan nasional. Parkir hanya boleh di tempat tertentu, seperti halaman rumah makan.
BACA JUGA:Hey Sopir Truk Batu Bara! Jangan Coba-coba Melintas di Luar Jam Kesepakatan Jika Tidak Mau Ditangkap
BACA JUGA:Korban Meninggal Ditabrak Truk Batu Bara di Tanjung Enim, Rencananya Minggu Besok Akan Bertunangan
9. Pihak perusahaan harus mengakomodir tenaga kerja lokal.
10. Pihak perusahaan berkewajiban mengeluarkan bantuan sosial dalam kurun waktu satu pekan dari masuknya proposal permohonan.
11. Perusahaan bersama masyarakat melakukan penyiraman jalan untuk meminimalir debu yang berterbangan.
Sekda Muara Enim, Yulius mengatakan, hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama.
BACA JUGA:Jalan Khusus Truk Batu Bara Terganjal IUP PT Bukit Asam, Masyarakat Tanjung Enim Bilang Begini
“Terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk angkutan truk batu bara,” jelas Yulius.
Terkait masih ada masyarakat tetap menolak angkutan truk batu bara melintas di jalan umum, kata dia, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan implikasi hukum atau keterlibatan.
“Undang-undang membolehkan tinggal sekarang ini bagaimana pengaturannya. Kalau ada angkutan batu bara mencuri start polisi akan menangkap,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: