Sopir Truk Batu Bara Jangan Lagi Parkir Sembarangan Kalau Tak Mau Kena Tilang, Denda Maksimal Rp1,5 Juta

Sopir Truk Batu Bara Jangan Lagi Parkir Sembarangan Kalau Tak Mau Kena Tilang, Denda Maksimal Rp1,5 Juta

Sopir truk batu bara jangan lagi parkir sembarangan kalau tak mau kena tilang dengan denda maksimal Rp1,5 juta. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk para sopir truk angkutan batu bara, mulai sekarang jangan lagi parkir sembarangan jika tak mau kena denda.

Saat ini, Pemkab Muara Enim mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan angkutan batu bara yang kerap parkir di sepanjang jalan SMB II Kota Muara Enim, Sumsel.

Pemkab Muara Enim bakal menerapkan tilang dengan denda maksimal hingga Rp1,5 juta bagi sopir truk angkutan batu bara yang masih nekat parkir sembarangan.

Hal itu ditegaskan Pj Sekda Muara Enim, H. Riswandar usai memimpin rapat bersama Dinas Perhubungan Muara Enim dan OPD terkait di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Kapan Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim? Gubernur Sumsel Jawab Begini

BACA JUGA:3 Pria Lagi Pesta Sabu Dibekuk Polisi, Ketahuan Bawa BBM Ilegal 2 Ton, Begini Jadinya

Riswandar mengingatkan, agar truk angkutan batu bara tidak ada lagi yang terparkir di tepi jalan, mulai dari Tanjung Enim hingga ke perbatasan Kabupaten Lahat.

Namun demikian, Pemkab Muara Enim tetap memberikan solusi bagi para sopir truk angkutan batu bara yang ingin memarkirkan kendaraannya.

Kata Riswandar, Pemkab Muara Enim membuka diri dengan menyediakan lahan parkir di Terminal Regional Muara Enim, namun berbayar.

“Jadi jangan mengganggu masyarakat dengan berbagai alasan, baik ngopi, makan, hal itu mengganggu apalagi terparkir 6 kendaraan di sana, panjangnya 10 meter, jadi sekitar 60 meter jalan yang digunakan untuk parkir,” katanya.

BACA JUGA:Pencari Kerja Wajib Baca, Ada 1.000 Lowongan untuk Tamatan SD hingga Sarjana, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Kabar Baik, Penduduk Miskin di Muara Enim Mengalami Penurunan, Lihat Persentasenya

Jika masih ada kendaraan yang parkir di sepanjang jalan tadi, Pemkab Muara Enim akan memanggil manajemen perusahaan.

Kemudian perusahaan harus membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: