Sopir Truk Batu Bara Jangan Lagi Parkir Sembarangan Kalau Tak Mau Kena Tilang, Denda Maksimal Rp1,5 Juta

Sopir Truk Batu Bara Jangan Lagi Parkir Sembarangan Kalau Tak Mau Kena Tilang, Denda Maksimal Rp1,5 Juta

Sopir truk batu bara jangan lagi parkir sembarangan kalau tak mau kena tilang dengan denda maksimal Rp1,5 juta. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

“Nantinya akan ada patroli khusus selama 24 jam tiap harinya, termasuk yang terparkir di dalam kota, perihal denda sudah dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta,” beber Riswandar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Muara Enjm, Junaidi, mengatakan sejauh ini sudah ada sebanyak 112 kendaraan yang dikenakan penindakan dengan cara ditilang dan dilakukan putar balik.

BACA JUGA:Waspada! Hujan Badai Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Sumsel, Ini Perkiraan Cuaca Hari Ini

BACA JUGA:PGRI dan Disdikbud OKU Timur Sumsel Kirim Bantuan untuk Rehabilitasi Sekolah di Cianjur, Segini Jumlahnya!

“Apabila masih terjadi kami akan lakukan denda maksimal, kami sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan,” ungkap Junaidi.

Disebut Junaidi juga, bahwa selama ini pihaknya di lapangan sudah berulang kali mengingatkan para sopir truk angkutan batu bara agar tidak parkir di bahu jalan.

Setiap malam patroli, terakhir minggu lalu sempat terhenti karena dievaluasi. Namun kami akan menggelar patroli rutin, seperti biasa serta melakukan penindakan,” tegasnya.

Untuk penindakan ini, pihaknya sudah berkirim surat ke Kapolres Muara Enim melalui Kasatlantas untuk melakukan pendampingan.

BACA JUGA:3 Pelaku Pesta Sabu Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, BPH Migas Sebut Sumsel Zona Merah Penyalahgunaan BBM

BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Begini Pengakuan Pelaku

“Dan akan langsung dilakukan penilangan bersama personel Satlantas Polres Muara Enim,” tukas Junaidi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: