Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO : Ilustrasi--

- Ketika registrasi selesai, Buka menu JHT pada JMO lalu pilih klaim JHT

- Jika Anda dikatakan telah memenuhi syarat, maka akan muncul 3 checklist berwarna hijau dan Ada bisa melanjutkan proses ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu alasan mengapa melakukan klaim dan akan di ambil foto.

- Lengkapi data diri, NPWP, serta nomor rekening bank milik peserta, lalu masuk ke halaman rincian saldo JHT.

- Jika data telah sesuai secara keseluruhan, kemudian klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan segala proses klaim.

BACA JUGA:Patok Tarif Hingga Rp1 Juta, 3 Pelaku Pemalsuan SIM Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Siapkan Berkasmu! Ribuan Lowongan Kerja Akan Dibuka di Job Fair PTC Mall

Ada persyaratan khusus untuk pengajuan pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO, sebelum berlaku ‘Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022’, mempunyai batas saldo maksimal Rp10 Juta untuk pengajuan klaim.

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi batas maksimal tersebut maka tidak dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO, melainkan harus melakukan pencairan dana JHT melalui Kantor Cabang atau secara online melalui link yang telah dijelaskan di atas. 

Demikianlah informasi seputar bagaimana cara untuk mengajukan pencairan dana program JHT untuk mendapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: