Pj Gubernur Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Beri Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja di Sumsel

Pj Gubernur Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Beri Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja di Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menerima Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin dan jajaran di Kantor Gubernur Sumsel. Foto : DOK--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan fokus memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja di Sumsel.

Elen Setiadi menyebut mendukung semua program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Kita akan dukung untuk program-program ketenagakerjaan dan kito dorong," kata Elen saat menerima Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin dan jajaran di Kantor Gubernur Sumsel.

Elen juga mengingatkan jajaran BPJS Ketenagakerjaan tidak jumawa dengan  semua capaian yang telah diraih selama ini, justru dia berharap terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan.

BACA JUGA:Beasiswa Pendidikan Anak dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kecelakaan Kerja dan Kematian

"Pencapaian yang diraih untuk kita tingkatkan lagi," harapnya.

Sementara itu, Kakanwil  BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov Sumsel karena telah banyak dukungan dan supportnya," ucap dia.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan para pekerja terlindungi.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Paritrana Award 2024 untuk 8 Kategori

Setelah terlindungi kemudian memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pekerja yang ada di Sumsel sekitar 3 juta pekerja, dan yang saat ini terlindungi kurang lebih 1,3 juta atau 34 persen.

"Ini kita akan terus kita dorong ke depan agar semua para pekerja yang ada di Sumsel dapat terlindungi," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: