Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO : Ilustrasi--

3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Surat keterangan masih bekerja di perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

5. Buku Tabungan Pribadi

6. NPWP (Bagi peserta yang ingin mengklaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 Juta)

7. Pencairan diajukan secara online melalui link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BACA JUGA:4 Zodiak Paling Hemat, Memiliki Gaya Hidup Sangat Minimalis, Apakah Kamu Salah Satunya?

BACA JUGA:5 Jurus Ampuh Lawan Jerawat, Nomor 4 Tidak Disadari Banyak Orang

Adapun syarat pencairan JHT sebagian 30% yaitu :

1. E-KTP

2. Kartu Keluarga Asli

3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Surat keterangan masih bekerja di perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

BACA JUGA:Tak Perlu Pengalaman! Wilmar Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dicari

BACA JUGA:5 Gunung Paling Populer Bagi Pendaki di Pulau Sumatera, Nomor 3 Dijuluki Atap Sumatera

5. Dokumen perbankan seperti :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: