PT Bukit Asam Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim
PT Bukit Asam memberikan bantuan iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 500 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Foto : Humas PT Bukit Asam--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan bantuan iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 500 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pekerja rentan dimaksud adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
Penyerahan kartu peserta yang mendapat bantuan iuran dilaksanakan di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, pada Kamis 31 Oktober 2024.
Sebanyak 357 pekerja rentan berasal dari Kecamatan Lawang Kidul dan 143 pekerja rentan dari Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:Lindungi Pekebun Sawit Sumsel, Ini yang Dilakukan Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Kepesertaan BPJS Kesehatan Capai 101,87 Persen, Pj Bupati Muara Enim Terima Piala UHC Tingkat Utama
Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, menyambut baik inisiatif PT Bukit Asam yang telah memberikan dukungan sosial-ekonomi kepada masyarakat rentan di Kabupaten Muara Enim.
"Saya berterima kasih kepada Bukit Asam dan berharap lebih banyak perusahaan yang terlibat, baik BUMN maupun swasta, turut mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah kita," ujarnya.
Henky berharap program ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dengan keterlibatan lebih banyak Perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.
Yaitu memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Muara Enim, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan rasa aman.
BACA JUGA:Pj Gubernur Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Beri Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja di Sumsel
BACA JUGA:Permohonan SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai Diuji Coba Satlantas Polres Muara Enim
VP Sustainability PT Bukit Asam, Hartono, menyampaikan bahwa program ini telah dirancang sejak Mei 2024 melalui komunikasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah setempat untuk menentukan penerima manfaat di wilayah tersebut.
"Kami berharap program ini dapat memberikan ketenangan dan perlindungan yang memadai bagi para pekerja rentan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang," ujar Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: