Permohonan SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai Diuji Coba Satlantas Polres Muara Enim

Permohonan SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai Diuji Coba Satlantas Polres Muara Enim

Permohonan SIM pakai BPJS Kesehatan mulai diuji coba di Satlantas Polres Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satlantas Polres Muara Enim mulai menguji coba permohonan SIM menggunakan BPJS Kesehatan.

Di mana, saat ini Polri sudah mulai menerapkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru atau perpanjangan, harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS Kesehatan.

Regulasi ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Tertibkan Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

Aturan tersebut diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di sejumlah wilayah, salah satunya Satpas Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas, AKP Trifonia Situmorang, menjelaskan pemohon SIM tidak harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Akan tetapi cukup menyebutkan nama dan NIK saja, nantinya akan dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS yang ditugaskan di Satpas Polres Muara Enim.

"Kalau untuk permohonan SIM tidak ada hambatan sama sekali dari BPJS, pelayanannya seperti biasa," jelas AKP Trifonia kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Anggota Satlantas Polres Muara Enim Atur Lalu Lintas untuk Atasi Kemacetan di Perlintasan KA Simpang Belimbing

"Misalkan masyarakat itu memang belum terdaftar BPJS, cukup bawa KTP nanti yang mengurusnya dari petugas BPJS," lanjut dia.

AKP Trifonia mengatakan, masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan SIM meskipun status BPJS-nya tidak aktif, permohonannya tetap akan diproses.

"Untuk sekarang jadinya masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah pemohon mendapatkan SIM, nantinya dicek dari petugas terkait kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak," ulasnya.

"Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mekanismenya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: