Lindungi Pekebun Sawit Sumsel, Ini yang Dilakukan Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Pekebun Sawit Sumsel, Ini yang Dilakukan Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel lakukan kerja sama untuk melindungi pekebun sawit. Foto : Humas Pemprov Sumsel --

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Untuk melindungi pekebun sawit di Sumsel, Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan komitmen.

Komitmen untuk melindungi pekebun sawit, juga termasuk pekerja/petani sawit, diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

MoU ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Palembang, Kamis 5 September 2024.

Penandatanganan MoU itu dilaksanakan berbarengan dengan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Kelapa Sawit 2024 melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

BACA JUGA:Produksi Menurun, Harga Sawit di Muara Enim Justru Naik

BACA JUGA:Musim Hujan Telah Tiba, Simak Nih Seputar Tanam Sawit dan Pemupukan

Dalam sambutannya, Elen mengakui bahwa cover jaminan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di sumsel masih cukup rendah, baru sekitar 32%.

Karena itu pada 2025 mendatang, setelah melakukan hitung-hitungan dan melihat APBD Sumsel, Elen mengatakan Pemprov akan berupaya membantu pembiayaan iuran bagi pekebun sawit.

"Sudah kita hitung dan butuhnya tidak banyak dan agar tidak jadi beban kabuoaten/kota, supaya cepat maka beban itu 50% akan diambil alih Pemprov," jelas Elen.

"Ini tidak akan mengganggu program-program kerja yang ada. Tapi bisa cover masyarakat yang sangat rentan jika terjadi macam-macam," tegas Elen.

BACA JUGA:Sah, Indonesia Tetapkan Sendiri Harga CPO, Petani Meringis Harga Sawit Hampir Menyentuh Rp1.500 per Kg

BACA JUGA:Cara Paling Efektif Mengatasi Sawit yang Baru Ditanam Agar Tidak Dimakan Hama Tikus Tanah

Lebih jauh Elen juga mengatakan, Pemprov Sumsel menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: