Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO : Ilustrasi--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang biasanya dicari serta dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT BPJS sampai dengan Rp10 Juta.

JHT merupakan salah satu program yang dapat menjamin pesertanya untuk mendapatkan perlindungan serta menerima dana di hari tua nanti.

Manfaat pada program JHT ini akan dibayarkan sekaligus ketika peserta telah mencapai batas usia 56 tahun.

BACA JUGA:Hati-hati Dalam Mengolah Singkong jika tak Ingin Hal Ini terjadi Kepada Anda, Simak Informasinya

BACA JUGA:Berkuda Itu Salah Satu Sunnah Rasulullah SAW

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki kondisi catat total, meninggal dunia, bahkan meninggalkan Negara Indonesia untuk selamanya dengan status Warga Negara Asing atau WNA juga bisa mendapatkan manfaat dari program JHT ini.

Akan tetapi, cara mencairkannya masih mengikuti peraturan yang lama, dalam artian peserta tidak perlu lagi menunggu usia menginjak 56 tahun, hanya sebagian yang dapat dicairkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT ini dapat mengejukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk mempersiapkan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalu Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat.

BACA JUGA:Unik! Danau Ini Berwarna Merah Berlokasi di Sumsel, Kunjungi Yuk

BACA JUGA:6 Manfaat Brotowali untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Sering Dicari

Adapun syarat untuk mengajukan Pencairan JHT sebagian 10% yaitu :

1. E-KTP

2. Kartu Keluarga Asli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: