Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya
![Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya](https://enimekspres.disway.id/upload/2c53069fab87dc209fc8c3f6df91de60.jpg)
Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO : Ilustrasi--
• Untuk pembayaran pinjaman uang muka rumah : surat perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction (fotocopy).
• Untuk pembayaran angsuran pinjaman rumah : surat perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction (fotocopy).
• Untuk pelunasan sisa pinjaman rumah : surat perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction (fotocopy).
BACA JUGA:Berkurban Itu Ibadah Setiap Tahun, Beda dengan Aqiqah yang Sekali Seumur Hidup
BACA JUGA:Bangka Belitung Daerah Terkenal Akan Wisata, Provinsi yang Dulunya Bagian dari Sumsel
Untuk Pencairan dana JHT secara penuh atau 100%, baru bisa dilakukan pencairannya ketika peserta sudah memenuhi syarat yaitu mencapai usia 56 tahun, adapun caranya sebagai berikut:
1. Cara mencairkan program JHT melalui online
- Buka dan klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri kalian dengan benar seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan Anda.
- Upload semua dokumen peryaratan yang diminta termasuk foto tampak depan terbaru, jenis file PNG/PDF/JPEG/JPG dengan maksimal ukuran file 6MB.
- Setelah mendapatkan informasi pengajuan data, jangan lupa klik simpan.
- Setelah itu kamu akan mendapatkan jadwal wawancara secara online yang akan dikirim ke e-mail masing-masing.
- Petugas akan menghubungi kamu untuk verifikasi data melalui video call.
- Setelah prosesnya selesai, saldo JHT ini akan dikirim ke rekening yang kamu cantumkan di formulir tadi.
BACA JUGA:Mau Kredit Mobil atau Motor? Buruan, BSI OTO Ada Promo Spesial Sampai 30 Juni 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: