Bapas Lahat dan DBPPKBPPPA Kabupaten PALI Tanda Tangan MoU Memperjuangkan Hak Anak yang Tersandung Hukum
MoU: Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Lahat. FOTO:HERU--
PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Lahat.
Penandatanganan kerjasama antara DPPKBPPPA PALI dan Bapas Lahat tak lain dalam memperjuangkan hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang tengah menjalani pembinaan di Bapas tersebut.
Penandatanganan dilaksanakan di Bapas Lahat belum lama ini, dimana dari pihak DPPKBPPPA PALI dilakukan Sekretaris Mardiansyah didampingi Kabid PPA Kasmiyati yang mewakili kepala DPPKBPPPA PALI A Gani Akhmad.
Sementara dari pihak Bapas, langsung ditandatangani kepala Bapas Perimasyah didampingi sejumlah pejabat yang bertugas di Bapas tersebut.
BACA JUGA:TNI Polri Kompak Menjaga Masyarakat dari Aksi Bakar Hutan dan Lahan di Wilayah Polsek Rambang Dangku
BACA JUGA:Pegawai Lapas Kembali Komitmen Bangun Zona Integritas, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:32 Club Futsal Se-Semendo Raya memeriahkan kegiatan Karang Taruna Desa Muara Dua SDL
“Kita lakukan penandatanganan kerjasama ini untuk melindungi hak anak yang tersandung hukum. Karena meski mereka saat ini berada di Bapas tetapi tetap saja memiliki haknya yang harus dipenuhi,” ujar Mardiansyah, Senin 23 Januari 2023
Ditambahkan Mardiansyah, bahwa pendampingan anak yang bermasalah dengan hukum agar dilaksanakan secara bersama antara Bapas dan DPPKBPPPA.
“Mudah-mudahan saja, dengan adanya kerjasama ini hak anak yang saat ini dalam pembinaan tetap terpenuhi. Pendampingan ini akan dilaksanakan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala Bapas kelas II Lahat Perimansyah saat penandatanganan MoU dengan DPPKBPPPA PALI, memerintahkan kepada bawahannya ketika melakukan pendampingan anak yang bermasalah dengan hukum supaya berkoordinasi dengan DPPKBPPPA PALI.
BACA JUGA:Dewan Hingga Masyarakat Minta Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Sumatera Selatan Segera Dilanjutkan
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Dianugerahi Penghargaan IKADI Award 2022, Ini yang Telah Dilakukan Herman Deru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: