Tahun 2023 Cuti Bersama PNS Telah Ditetapkan 8 Hari! Simak Informasi Cuti Tahunan Pegawai 2023

Tahun 2023 Cuti Bersama PNS Telah Ditetapkan 8 Hari! Simak Informasi Cuti Tahunan Pegawai 2023

Ilustrasi Kalender Cuti Besama PNS 2023. Foto : DOK/OKUTIMURPOS--

Poin KEDUA, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara (PNS).

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

BACA JUGA:Dua Minggu Kesulitan dapat Air Bersih dari PDAM? Ini yang Dilakukan Warga PALI

BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

Kemudian poin KETIGA, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 23 Desember 2022.

Jumlah libur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Swasta tidak jauh beda.

Jika dibandingkan, jumlah hari libur yang diberikan Jokowi untuk Pegawai Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka! 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga, Simak Rinciannya

BACA JUGA:Petani Sawit Masih Dihantui Harga TBS

Surat Keputusan Bersama ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sementara di akhir tahun 2023 ini pemerintah memastikan tidak ada cuti bersama. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadji Effendy. 

Dengan ini tidak ada cuti bersama setelah libur natal tanggal 25 Desember. 

BACA JUGA:Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com