Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka! 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga, Simak Rinciannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka! 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga, Simak Rinciannya

Ilustrasi pendaftaran PPPK dan CPNS. Foto : DOK/SUMEKS.CO--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 segera dibuka. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, Abdullah Azwar Anas Mengatakan akan ada 10 profesi prioritas alias profesi yang memang benar dibutuhkan banyak tenaga

Pemenuhan kebutuhan profesi prioritas tersebut diatur dalam peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah jelas Abdullah Anas. 

Hal ini membuat para pelamar CPNS maupun PPPK tahun 2023 memiliki banyak kesempatan untuk menduduki 10 profesi prioritas tersebut. 

BACA JUGA:Wow! Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan Menggiurkan, Lihat Rinciannya

BACA JUGA:Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!

Sebab seleksi rekrutmen banyak membutuhkan orang-orang yang berpotensi dan berkwalitas maka dari itu persiapkan dirimu. 

Dikutip dari klikpendidikan.id berikut 10 Profesi prioritas bagi CPNS dan PPPK di tahun 2023

Pertama Hakim, mengingat banyaknya Hakim yang akan memasuki masa pensiun maka kebutuhan Hakim semakin banyak digunakan.

Apalagi posisi Hakim di daerah-daerah masih banyak yang kurang, karena untuk ditempatkan di Kejaksaan, Pengadilan, Instansi ataupun Direktorat lainnya.  

BACA JUGA:Dua Minggu Kesulitan dapat Air Bersih dari PDAM? Ini yang Dilakukan Warga PALI

BACA JUGA:Wow! Guru Bersorak Gembira Tunjangan Guru Capai Rp1,5 Juta, Cair Tahun Ini?

Kedua Jaksa, sama halnya dengan Hakim. Jaksa juga sekarang membutuhkan banyak orang.

Untuk mengisi posisi Jaksa pensiun dan mereka juga ditempatkan di daerah-daerah yang masih kekurangan Jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id