Wow! Guru Bersorak Gembira Tunjangan Guru Capai Rp1,5 Juta, Cair Tahun Ini?

Wow! Guru Bersorak Gembira Tunjangan Guru Capai Rp1,5 Juta, Cair Tahun Ini?

Ilustrasi Guru. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Tunjangan Khusus Guru (TKG) akan segera dicairkan, ini merupakan kabar menggembirakan bagi kalangan guru. 

Berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang telah diterbitkan pada 16 Desember 2022 tahun lalu, pemberian Tunjangan Khusus Guru ini sebagai bentuk penghargaan terhadap Guru atas pengabdiannya.

Dipastikan terdapat lebih kurang 56.358 guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru yang mencapai sekitar Rp 1,5 juta.

Beseran TKG ini setara satu kali gaji pokok untuk ASN setelah dilekukan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?

BACA JUGA:Wow! Ternyata Gaji dan tunjangan PNS Menggiurkan, Simak Informasinya di Sini

Sedangkan untuk guru non ASN akan mendapatkan sebesar gaji pokok yang memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum Inpassing tunjangan akan mendapatkan sebesar Rp1,5 juta juga setiap bulannya.

Nunuk Suryani  sebagai Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) menjelaskan,  kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Beliau juga mengatakan sebagai tindak lanjut terhadap SK Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan mengenai nama-nama guru yang masuk kedalam daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.

Pemerintah daerah hanya bertugas memberikan konfirmasi persetujuan kepada pemerintah pusat perihal guru yang sedang bertugas di daerah khusus. 

BACA JUGA:Kenapa Ya, PNS ini Tidak Dapat Gaji 13 dan THR? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!

Untuk nama guru yang layak menerima TKG ini yakni bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik disebut jantungnya sekolah sebab data pada dapodik terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasrkan pada surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkorelasi dengan erbagai table referensi yang dijamin validitasnya oleh instansi terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspres.disway.id