Wow! Ternyata Gaji dan tunjangan PNS Menggiurkan, Simak Informasinya di Sini

Wow! Ternyata Gaji dan tunjangan PNS Menggiurkan, Simak Informasinya di Sini

Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto : DOK/SUMEKS.CO--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil atau PNS berbahagia pasalnya  gaji PNS 2023 akan naik 7 persen. 

Walaupun, pemerintah belum juga mengumumkan secara resmi.

Tetapi berita ini sudah menjadi kabar gembira bagi para PNS untuk memasuki tahun 2023.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji tiap PNS sesuai golongannya. 

BACA JUGA:Kenapa Ya, PNS ini Tidak Dapat Gaji 13 dan THR? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!

Sedangkan besaran gaji pokok PNS tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran gaji PNS yang telah diatur berkisar Rp.1.560.800,- hingga Rp.5.901.200.- besaran gaji tersebut masih diluar sejumlah tunjangan yang diterima para PNS. 

Berikut table gaji PNS. 

1. Table Gaji Golongan I : 

BACA JUGA:Wow, Puskesmas Ujanmas Muara Enim Sumsel Bantu Pantau Pertumbuhan Anak Madrasah

BACA JUGA:Ketua PN Muara Enim Sambangi Lapas Muara Enim, Ini Pesan Kalapas

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id