Tahun 2023 Cuti Bersama PNS Telah Ditetapkan 8 Hari! Simak Informasi Cuti Tahunan Pegawai 2023

Tahun 2023 Cuti Bersama PNS Telah Ditetapkan 8 Hari! Simak Informasi Cuti Tahunan Pegawai 2023

Ilustrasi Kalender Cuti Besama PNS 2023. Foto : DOK/OKUTIMURPOS--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama PNS tahun 2023 sebanyak 8 hari. 

Cuti PNS 2023 ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Selanjutnya Keppres ini diterapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja pegawai serta diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah.

Presiden mengharapkan aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh setiap pegawai di Instansi Pemerintahan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka! 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga, Simak Rinciannya

BACA JUGA:Ada Informasi Terbaru Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Kabar Baik? 

Aturan yang ada dalam Keppres pada Poin KESATU yakni.

- Senin, 23 Januari perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzli. 

- Kamis, 23 Maret 2023 cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. 

- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 Hari Jumat, Senin, Selasa dan Rabu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

BACA JUGA:Wow! Buka Rekening Tabungan Secara Online Gampang dan Hemat Waktu Ya, Simak Caranya Disini

BACA JUGA:Mau Pengajuan Pinjaman Online? Berikut Aplikasinya

- Jumat, 2 Juni 2023 cuti bersama Hari Raya Waisak 

- Selassa, 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com