Mau Pengajuan Pinjaman Online? Berikut Aplikasinya

Mau Pengajuan Pinjaman Online? Berikut Aplikasinya

Pinjaman Online : NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Bukan hanya sebatas mudah, aman, dan cepat saja krateria orang mengajukan pinjaman secara online (pinjol). 

Termasuk menjadi pertimbangan adalah soal apakah lembaga tersebut di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. 

Nah, agar tidak merasa berat dan terbebani saat angsuran pembayaran, berikut aplikasi pinjol yang bisa kamu pertimbangkan.

Yaitu, Adakami, Indodana, Kredivo, Akulaku, Kredit Pintar, Shopee Spinjaman, Julo, PinjamDuit, Jenius, Easycash, Tunaiku, Digibank, dan OCBC NISP.     

 BACA JUGA:Petani Sawit Masih Dihantui Harga TBS

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka! 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga, Simak Rinciannya

Semua aplikasi di atas, sama sama menawarkan bunga kompetitif, proses yang tidak bertele tele alias mudah dan cepat. Selain itu, persyaratan yang diperlukan pun cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Soal pinjaman online (Pinjol) yang akhir-akhir ini semakin marak, Majelis Ulama Indonesia (MUI menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.

Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

Demikian disampaikan Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul.

BACA JUGA:Bukit Asam Gelar Pelatihan Budidaya Perikanan untuk Masyarakat Sekitar Tambang

BACA JUGA:Wow, Bukit Asam Prioritaskan Budaya K3 Untuk Mencegah Insiden

Katanya, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjaman online (Pinjol) ada nasabah yang meminjam lewat pinjaman online sebesar Rp2 juta.

Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: