Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini
Kasi Intel Kejari Lahat Sumsel, Paizal bersama Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto saat menemui perwakilan massa aksi unjuk rasa damai. Foto : LAHATPOS/DNN--
BACA JUGA:Taufik Rahman: Soal Pro dan Kontra Pilwabup Muara Enim, Semua Pihak Harus Saling Menghormati
Itu terjadi setelah pengacara yang dikenal miliaran rupiah berjalan itu didatangi langsung korban bersama orangtuanya di Cafe Jhoni, Jakarta bebrapa hari lalu.
Dalam pertemuan yang sempat viral di berbagai media online itu, Hotman mempertanyakan keputusan vonis hakim tersebut.
Termasuk mempertanyakan tuntutan pihak Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya menuntut terdakwa selama 7 bulan kurungan.
Di sisi yang lain, Pejabat Kementerian PPPA RI, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak, menanggapi tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Lahat atas kasus pemerkosaan di Kabupaten Lahat, Sumsel.
BACA JUGA:Benarkah Umur Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang? Simak Penjelasannya Disini
Robert mengapresiasi kinerja Jaksa pada Kejari Lahat Sumatera Sekatan, yang selama ini telah profesional menyidangkan perkara Anak di Pengadilan Negeri Lahat.
Apresiasi ini disampaikan Robert, setelah proses persidangan Majelis Hakim PN Lahat menjatuhkan putusan 10 bulan kurungan penjara.
Atau lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan 7 bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu.
“Putusan ini membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Lahat dan Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah mematuhi dan mempedomani ketentuan Lex Specialis Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah berlaku sejak 11 tahun yang lalu sampai sekarang masih berlalu sebagai hukum positif,” ungkap Robert, Sabtu 7 Januari 2023.
BACA JUGA:Rhoma Irama Sukses Bius 10 Ribu Penggemar di HUT Ogan Ilir
“Apresiasi penghargaan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, juga telah mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Pas paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA ini, disampaikan Robert.
Adalah pengaturan secara tegas mal 19 ayat 1 dan 2, yang pada pokoknya mengatur kewajiban merahasiakan identitas nama, alamat, dan hal-hal lainnya dari anak pelaku, anak korban, dan anak saksi, yang dapat mengungkap jati diri anak, demikian juga dalam pemberitaan media cetak dan elektronik," sambung Robert.
Maksud tujuan pertimbangan yangengenai keadilan yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.
Dengan demikian, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: