Benarkah Umur Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang? Simak Penjelasannya Disini

Benarkah Umur Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang? Simak Penjelasannya Disini

Ilustrasi guru PNS Foto : DOK/SUMEKS.CO--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Rata-rata masa pensiun guru PNS sama dengan TNI dan Polri. 

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan RI dikutip usia pensiun guru pada umur 60 tahun. 

Menanggapi beredarnya video Mendikbud Nadiem Makarim.

Beliau mengatakan batas usia pensiun guru PNS akan diperpanjang, yang semula 60 tahun sekarang ditambah 5 tahun menjadi 65 tahun. 

BACA JUGA:Cek Tipe NIK Kamu, Bansos BPNT Tahun 2023 Sebesar Rp. 2.400.000 Segera Cair!

BACA JUGA:7 Bansos dari Pemerintah Ini Bakal Cair Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

Dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Telah mengatur pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Jabatan Fungsional. 

Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempunyai aturan tersendiri. 

Peraturan batas usia pensiun PNS memiliki aturan yang terbagi tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing.

BACA JUGA:Bertransformasi Jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru

BACA JUGA:Turunnya Harga Pertamax Diharap Meningkatkan Penjualan di Muara Enim, Ini Daftar Terbaru Harga BBM, Lengkap!

Dengan artian PNS dengan jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.

Pemberhentian atau bebastugas PNS dilakukan dengan cara yang terhormat.

PNS adalah warga Indonesia yagn memenuhi syarat tertentu. 

Mereka diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negera secara tetap.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel-Rektor UBL Tekan MoU Peningkatan SDM Kebinamargaan dan Pertanian

Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan tersebut. 

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99. 

Didalam Surat Keputusan(SK) ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional pada tanggal 3 Oktober 2017. 

Serta mengatakan masa pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. 

BACA JUGA:Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kajati Sumsel Bakal Minta Klarifikasi Kejari-JPU Lahat

Dari batasan usia tersebut terbagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing meliputi. 

Pertama, bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan masa pensiun memasuki usia 58 tahun. 

Kedua, pejabat piminan tinggi dan pejabat fungsional madya masa pensiun memasuki usia 60 tahun

Ketiga, pejabat fungsional ahli utama masa pensiun memasuki usia 65 tahun.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Berikut Besaran Tarif Listrik Januari- Maret 2023  

Keempat, PNS berusia diatas 60 tahun serta menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini berlaku maka masa pensiunnya usia 65 tahun. 

Terakhir kelima, PNS yang berusia diatas 58 tahun dan menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, JF penyelia sebelum aturan ini berlaku maka masa pensiunnya ialah usia 60 tahun. 

Kemudian untuk aturan guru PPPK. 

Peraturan mereka berbeda dengan PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat Pembina kepengawawan. 

BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang

Bagi mereka yang menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. 

Dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

BACA JUGA:Prabowo: Kalau Ingin Pindah Silakan, Sindir Siapa Ya?

Ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Itu bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

BACA JUGA:Makanan Khas Kabupaten PALI Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Coba, Apa Saja? Simak Ulasannya

Berdasarkan pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak. 

Yang artinya masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Jadi PPPK berbeda dengan PNS yang memiliki batas usia pensiun.

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya

Guru ASN PPPK tidak ada aturan batas usia pensiunnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang pada Sumeks.co dengan judul Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co