Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini
![Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini](https://enimekspres.disway.id/upload/c1db08a5a01dc45b9631c909ab0c537b.jpg)
Kasi Intel Kejari Lahat Sumsel, Paizal bersama Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto saat menemui perwakilan massa aksi unjuk rasa damai. Foto : LAHATPOS/DNN--
BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya
"Selanjutnya Kementerian PPPA akan terus mengawal setiap kasus anak di seluruh daerah, agar memastikan penerapan Undang-undang SPPA,” katanya.
“Dengan segala upaya menjauhkan anak dari Peradilan, antara lain memastikan para Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim mematuhi dan mempedomani ketentuan khususnya Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur pada ayat (3) minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” lanjut dia.
“Lalu menegaskan pada ayat (4) ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,” ulasnya.
“Nah, ketentuan KUHP ataupun KUHP baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 juga diatur tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 SPPA sebagai ketentuan lex specialis, yang sesuai asas hukum Lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis),” bebernya.
BACA JUGA:Cek Tipe NIK Kamu, Bansos BPNT Tahun 2023 Sebesar Rp. 2.400.000 Segera Cair!
Ia menjelaskan, bahwa Undang-undang 11 Tahun 2012 juga menegaskan pada Pasal 78 ayat (1) Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.
Robert Sitinjak sangat mengapresiasi seluruh Aparat Penegak Hukum Polisi, Jaksa, Hakim, dan khususnya Kajari Lahat, Nilawati, yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum Peradilan Anak.
Serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak, yang secara tegas dan berani menerapkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur ketentuan, pada ayat (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.
Artinya, pidana penjara minimum selama 5 tahun penjara, tidak boleh diberlakukan pada pelaku Anak.
BACA JUGA:Siap-siap, Ada 1.000 Lowongan Kerja di Banyuasin Sumsel untuk Tamatan SD hingga Sarjana
Jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara, yang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pelaku anak dan bukti lainnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan UU SPPA, untuk melindungi masa depan anak, karena tindakan pidana yang dilakukan anak tidak serta merta mutlak kesalahan pada anak, karena anak dianggap belum cakap untuk melalukan tindakan hukum.
"Kemampuan anak memahami akan hak dan kewajibannya, situasi dan kondisinya sangat dipengaruhi adanya relasi kuasa dari pelaku dewasa. Pelaku dewasa, justru yang seharusnya melindungi anak, mencegah tindakan pidana anak, bukan sebaliknya. Ini menjadi hal-hal yang memberatkan pelaku dewasa dijatuhi hukuman pidana penjara," tambah Robert.
Kementerian PPPA mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa tersebut, karena mengajak 2 pelaku anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dan harapannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat agar dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: