Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

Kasi Intel Kejari Lahat Sumsel, Paizal bersama Ketua PN Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing, Kasi Intel Kejari Lahat Paizal, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto saat menemui perwakilan massa aksi unjuk rasa damai. Foto : LAHATPOS/DNN--

BACA JUGA:Kuota Haji 2023 Sumsel Sebanyak 7.035 Jemaah, Ini Rinciannya

"APH Kabupatan Lahat agar dapat dicontoh dan ditiru oleh para APH seluruh Indonesia dalam penanganan Peradilan Anak, mematuhi dan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Lahat, Nilawati, yang dikonfirmasi awak media, bahwa terkait dengan Pasal 2 UU.

Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas Perlindungan, Keadilan, non diskriminasi.

Kemudian kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaaan, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.

BACA JUGA:Pendaftaran Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Segera Dibuka, Ayo Gabung!

"Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf g UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” jelas Nilawati.

“Bahwa Pasal 3 huruf h UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum,” lanjutnya.

“Bahwa pasal 79 ayat 3 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 mengamanahkan minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak,” sambung dia lagi.

“Oleh karena itu, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, sebagaimana yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 29 Desember 2022,” tutup Nilawati. (*)

Artikel ini telah tayang di lahatpos.co dengan judul "Ini Jawaban Kejaksaan Negeri Lahat Terkait Demo Peduli Korban Pelecehan Seksual"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: